Jumat, 20 September 2013

Menagih Pembayaran

Menagih Pembayaran


<


Pendahuluan
Pada umumnya setelah transaksi terjadi akan diikuti dengan pembayaran. Dalam kenyataan ada beberapa pembayaran atas transaksi, yaitu :
  1. Pembayaran lunas, saat terjadinya transaksi.
  2. Pembayaran sebagian pada saat transaksi, dan sisanya dibayar belakangan sesuai perjanjian.
  3. Pada saat transaksi belum ada pembayaran, dan pembayaran dilakukan setelah beberapa saat setelah terjadinya transaksi, sesuai perjanjian.
Untuk pembayaran yang dilakukan secara lunas tidak begitu masalah, tetapi bagi transaksi yang pembayarannya belum lunas tentu akan menimbulkan masalah yaitu penagihan. Sebelum penagihan ada beberapa hal yang harus diketahui oleh pihak penagih dan dijelaskan pada pembahasan selanutnya.
    1. Mengidentifikasi Klausul Perjanjian Perusahaan,
Dalam mengidentifikasi klausul perjanjian perlu dipelajari tentang :
    1. SOP (Standard Operating Procedure).
    2. Perangkat untuk komunikasi.
    3. Perjanjian jual beli
    4. Administrasi penjualan
    5. Data pelanggan yang akan atau yang telah jatuh tempo.
Semua hal diatas sangat diperlukan untuk menentukan:
  1. Kapan jatuh tempo pembayaran.
  2. Sanksi keterlambatan pembayaran.
ad.B.1. SOP penagihan sebaiknya berisikan tentang:
  1. Alat komunikasi yang akan digunakan.
  2. Bahasa yang akan digunakan.
  3. Saat penagihan.
  4. Sistem pembayaran.
  5. Administrasi Pembayaran
Tahapan Penagihan:
  1. Periksa tanggal jatuh tempo pelanggan.
  2. Buatkan daftar pelanggan yang jatuh tempo.
  3. Siapkan bukti penagihan dan perhitungan besarnya tagihan
  4. Gunakan alat komunikasi yang sesuai untuk melakukan penagihan (fax, hp, dll).
  5. Buatkan daftar pelanggan yang menunggak.
  6. Lakukan pengecekan kebagian keuangan, apakah pelanggan sudah membayar kewajibannya atau belum.
Ad.B.2. Perangkat komunikasi, antara lain:
  1. Media audio. (contoh :radio, tape recorder,telepon)
  2. Media visual.(contoh: surat, sms, spanduk, brosur, dll)
  3. Media audio visual.(contoh: Internet, video, televisi, dll)
Ad.B.3. Perjanjian jual beli, diperlukan karena mungkin ada:
  1. Resiko bagi penjual;
1). Pembayaran tidak tepat waktu.
2). Barang yang dibeli rusak karena faktor alam (force majeur).
b. Resiko bagi pembeli;
1). Kwalitas barang jelek.
2). Pelayanan purna jual kurang/tidak bagus.
Ad.B.4. Administrasi Penjualan
a. Administrasi Para_penjualan
b. Administrasi Penjualan.
c. Administrasi penjualan dengan pembayaran kemudian.
Ad.B.4.a. Administrasi Para_penjualan, meliputi:
1) Daftar harga,
2) Pamplet barang,
3) Brosur,
4) Kartu penunjuk barang,
5) Formulir surat pesanan, dan sebagainya.
b. Administrasi penjualan.
C. Cara Penjualan
Cara pembayaran penjualan dapat dibedakan menjadi :
1. Penjulan tunai
Penjualan tunai adalah pada saat penyerahan barang dilakukan pembayaran.
Penjualan inipun dapat dibedakan:
a) Transaksi Penjualan insidental
b) Transaksi Penjualan berlangganan
Administrasi penjualan tunai yang diperlukan adalah penyerahan barang dan bukti pembayaran.
Bukti penyerahan barang dapat dibuat nota kontan menguraikan identitas perusahaan penjual, meliputi nama barang yang dijual (merk, spesifikasi, tipe, dan sebagainya), jumlah barang dan harga satuan, discount (potongan harga), jumlah uang yang dibayar oleh pembeli, tanggal transaksi dan otorisasi dari yang menyerahkan barang serta penerima barang.
c. Penjulan dengan pembayaran kemudian
Penjualan dengan pembayaran kemudian dapat dibedakan menjadi:
2. Penjulan kredit
Penjualan kredit adalah penjualan yang penyerahan barang dilakukan terlebih dahulu dan pembayaran dilakukan beberapa saat kemudian sesuai perjanjian.
Administrasi penjualan kredit terdiri dari bukti penyerahan barang, buku pembantu piutang, dan bukti pembayaran.
Bukti penyerahan barang dapat dilakukan dengan membuat faktur yang menguraikan identitas perusahaan penjual, nama barang yang dijual (merk, spesifikasi, tipe, tahun dan sebagainya), jumlah barang yang dijual, harga satuan; syarat pembayaran, jumlah uang yang harus dibayar oleh pembeli, tanggal transaksi dan otorisasi dari yang menyerahkan barang serta penerima barang.
D. Menagih Pembayaran
1. Pembayaran tunai/cash.
2. Cek
3. Giro.
4. Kartu kredit.
Dalam suatu transansi yang mengakibatkan timbulnya pembayaran, pada dasarnya akan terkait dalam beberapa hal yaitu:
1. Penjual yaitu pihak yang akan menerima pembayaran sebagai pengganti harga barang yang telah dikirimkan kepada pembeli.
2. Pembeli yaitu pihak yang berkewajiban membayar harga barang sesuai dengan kesepakatan.
3. Alat pembayaran; alat pembayaran disepakati apakah menggunakan uang kartal atau uang giral. Alat pembayaran yang sah di antaranya adalah sebagai berikut.
a. Uang tunai; pembayaran dengan uang tunai bisa menggunakan Rupiah ataupun mata uang asing.
b. Cek; surat perintah kepada Bank untuk membayarkan sejumlah uang kepada orang yang membawa cek tersebut.
c. Giro; adalah surat perintah kepada bank untuk memindah bukukan sejumlah uang yang tercantum di dalamnya dari rekening pemilik kepada rekening yang ditunjuk atau rekening orang yang membawa surat perintah tersebut.
d. Kartu kredit adalah kartu yang dapat digunakan untuk meminjam uang dari bank atau non bank.
Penerimaan pembayaran dengan kartu kredit harus mengikuti prosedur sebagai. berikut.
Sebelum dan sesudah kartu kredit digosokkan di mesin EDC (Imprinter), yang harus diperhatikan adalah sebagai berikut.
1) Memeriksa fisik kartu kredit meliputi:
a) cetakan nomor kartu;
b) tempat tanda tangan;
c) hologram;
d) masa berlaku.
2) Mencocokkan nomor kartu kredit dengan daftar pin (apabila nomor tidak cocok/tidak terdaftar segera hubungi card center).
3) Cocokkan kartu yang tampak pada mesin EDC dengan nomor kartu pada fisik kartu kredit.
4) Otorisasi dilakukan pada saat pemegang kartu kredit masih ada di tempat.
5) Jangan membagi-bagi/memilah-milah transaksi menjadi beberapa bagian.
6) Kartu kredit jangan digosokkan lagi apabila telah ditolak oleh
mesin EDC, segera hubungi card center.
7) Berhati-hati atas pembelanjaan yang tidak wajar.
8) Transaksi di mesin EDC harus di selesaikan (settlement) maksimum 5 hari setelah transaksi. '
9) Faktur EDC manual harus disetorkan ke card center atau Bank terdekat maksimum 5 hari, setelah tanggal transaksi.
10) Salinan faktur penjualan (merchant) (warna kuning atau biru) harus disimpan 18 bulan.
e. Kartu Debet adalah kartu yang dapat digunakan untuk mengambil uangnya dari bank.
E. Perantara Pembayaran.
Perantara yang digunakan dalam transaksi penjualan bisa bank dan bisa juga bukan bank. Bank dan non bank akan memberikan fasilitas berupa transfer, inkaso (collection), kartu kredit, kartu debet dan pelayanan jasa lainnya yang dapat memudahkan nasabah bertransaksi.
Sistem pembayaran yang menggunakan perantara di antaranya adalah transfer. Transfer bisa melalui 2 cara.
1) Transfer melalui teller bank, caranya yaitu dengan mengisi formulir kiriman uang. Pengiriman uang yang bisa dilakukan oleh bank adalah mengirim kepada orang yang mempunyai rekening bank. Apabila penjual tidak mempunyai rekening bank maka pembayaran melalui transfer tak dapat dilakukan.
Contoh formulir Tranfer / setoran.
2. Transfer melalui ATM (Automatic Teller Machine) yang diterjemahkan menjadi Anjungan Tunai Mandiri yaitu suatu alat elektronik yang mengijinkan nasabah bank untuk mengambil uang dan atau mengecek rekening tabungannya tanpa perlu dilayani oleh seorang "teller" manusia.
Seseorang bisa memindahkan sejumlah uang dari rekeningnya ke rekening orang lain (transfer) melalui ATM, dengan cara :
a) masukkan kartu ATM;
b) masukkan nomor PIN.
c) pilih transfer;
d) masukkan nomor rekening tujuan dan jumlah uang yang dipindahkan;
e) pastikan nomor ditulis dengan benar; dan selesai.
F. Menentukan Waktu Pembayaran.
Waktu pembayaran dapat dibedakan menjadi sebagai berikut:
1) Penjualan tunai; penjualan yang waktu pembayarannya bersamaan dengan waktu penyerahan barang.
2) Penjualan kredit; penjualan yang waktu pembayarannya dilakukan kemudian, baik dengan pembayaran di belakang sekaligus maupun secara cicilan, setelah barang diserahkan kepada pembeli. Penjualan kredit merupakan penjualan atas kepercayaan, penjualan kredit kondisinya harus berdasarkan dan syarat yang telah ditentukan oleh penjual dan disetujui oleh pembeli. Dalam klausul perjanjian ada syarat yang diterjemahkan dalam faktur dengan kode 2/15, n/30 artinya barang yang dibayar paling lambat 15 hari setelah tanggal transaksi, akan memperoleh potongan 2%, dan barang paling lambat dibayar lunas 30 hari setelah tanggal transaksi.
Contoh perhitungan untuk menentukan saat pembayaran.
Pada tanggal 12 Maret 2009, Tn. Eddo membeli barang dagangan dari PD Sugih Abadi dengan syarat pembayaran 2/15, n/30 seharga Rp 20.000.000,00.
Diminta:
1. Tanggal berapa paling terlambat Tn. Eddo harus membayar fakturnya apabila ingin memperoleh potongan 2%, dan berapa jumlah pembayarannya?
2. Tanggal berapa Tn. Eddo paling lambat harus melunasi fakturnya, dan berapa jumlah pembayarannya?
Jawab:
1. Tn. Eddo harus melunasi fakturnya pada tanggal 30 April 2009
10 hari
20 April 2009 30 April 2009 20 Mei 2009
30 hari
jika ingin memperoleh potongan 2%.
Yang harus dibayar Tn. Eddo tanggal 30 April 2009 adalah:
Faktur Rp 20.000.000,00
Potongan 2% Rp 400.000,00 _
--------------
Jumlah yang harus dibayar Rp 19.600.000,00
2. Tn. Eddo harus melunasi fakturnya pada tanggal 20 Mei 2009, sejumlah Rp 20.000.000,00.
G. Menentukan jumlah pembayaran & Besarnya Cicilan.
Sebelum kita menghitung jumlah uang yang harus dibayarkan pelanggan, terlebih dahulu perlu dipahami mengenai:
1. Persen dan Permil;
2. Bunga Uang;
3. Faktur
4. Cicilan.
Ad.1. Persen dan Permil
Persen artinya perseratus, lambangnya %, permil artinya perseribu, lambangnya ‰, perhitungan persen dan permil dapat dilakukan sebagai berikut:
a. Persen dan permil dihitung dari bilangan, hasilnya adalah bilangan.
Contoh & Kerjakan:
5 % dari 60 artinya 5/100 x 60 = 3
19 % dari 956 artinya 19/100 x 956 =
15 ‰ dari 800 artinya 15/1000 x 800 =
170 ‰ dari 3.000 artinya 170/1000 x 3.000 =
b. Persen dan Permil dihitung dari persen dan permil hasilnya persen dan permil.
Contoh & Kerjakan
25% dari 75% artinya 25/100 x 75% = 18,75%
25% dari 500 ‰artinya 25/100 x 500‰ =
175 ‰ dari 65% artinya 175/1.000 x 65% =
700 ‰ dari 600 ‰ artinya 500/1000 x 600‰ =
c. Persen dan Permil dihitung dari timbangan (kg).
Persen dan permil dihitung dari timbangan hasilnya harus
dibulatkan sampai kg penuh dengan ketentuan:
1) kurang dari (0,5) kg, dibulatkan ke bawah (dihilangkan),
2) sama dengan (0,5) atau lebih dibulatkan ke atas, angka satuannya ditambah 1 (satu).
Contoh & Kerjakan
15% dari 900 kg = 25% x 890 = 22,25 kg dibulatkan 22 kg
140%o dari 693 kg = 140%o x 693 =
60% dari 567 kg = 60% x 567 =
155%o dari 846 kg = 155%o x 846 =
d. Persen dan Permil dari mata uang (rupiah) Hasilnya harus dibulatkan sampai sen penuh (dua angka dibelakang koma).
Contoh & Kerjakan
2,5% dari Rp 870,00 artinya 2,5/100 x 870 = Rp 2,175 dibulatkan Rp 2,18
135%o dari Rp 748,90 artinya 135/1000 x Rp 748,90 =
Ad.2. Bunga uang
Bunga artinya ganti rugi (balas jasa) yang harus diberikan, kepada orang atau badan atas pemakaian barang modal yang dipinjamkan kepadanya. Ketentuan perhitungan bunga uang seperti berikut.
a. Jumlah modal yang dibungakan terlebih dahulu dibulatkan sampai rupiah penuh.
b. Jumlah bunga dibulatkan sampai sen penuh.
c. 1 tahun = 360 hari
d. Jumlah hari dalam sebulan dihitung menurut kalender (sebenarnya).
e. Perhitungan hari bunga menurut ketentuan " yaitu hari pengambilan modal, sedangkan tanggal pengembalian modal tidak dihitung , jadi perhitungannya sejak tanggal pengambilan sampai dengan sehari sebelum tanggal pengembalian."
f. Untuk tahun kabisat (angka tahun yang habis di bagi 4) bulan Februari adalah 29 hari contoh 2008 : 4 = 502.
g. Rumus untuk menghitung bunga adalah:
  • Rumus Bunga Tahunan

m x n x p
Bunga =
100

  • Rumus Bunga Bulanan
  • Rumus Bunga Harian
m x h x p

Bunga =
12 x 100


Keterangan:
m = Modal yang dipinjamkan
n = Jumlah tahun
b = Jumlah bulan
h = jumlah hari
p = Persen dalam setahun
Kerjakan :
1. Tn. Okky meminjam uang di Bank BUDI sebesar Rp 30.000.000,00 dengan bunga 11% setahun. Modal diterima pada tanggal 16 Mei 2008. Pada bulan Mei 2009 Tn. Okky mengembalikan pinjamannya.
a. Berapa bunga yang harus dibayar Tn. Okky?
b. Berapa Tn. Okky harus membayar pada tanggal 16 Mei 2009 kepada Bank BUDI ?
Jawab:
a

30.000.000 x 1 x 11
Bunga = = Rp 3.300.000,00
100

. Diketahui m = Rp 30.000.000,00, p = 11 n = 1
Jadi Tn. Okky harus membayar bunga Rp 3.300.000,00 pertahun.
b. Tn. Okky harus membayar bunga dan pokok pinjaman yaitu
sebesar Rp 30.000.000 + 3.300.000 = 33.300.000,00.
2. Tn. Eddo meminjam uang di Bank BUDI sebesar Rp 25.000.000,00 dengan bunga 12% setahun. Modal diterima pada tanggal 09 Januari 2009. pada tanggal 09 Juni 2009 Tn. Eddo mengembalikan pinjamannya.
a. Berapa bunga yang harus dibayar Tn. Eddo?
b. Berapa Tn. Eddo harus membayar pada tanggal 09 Juni 2009 kepada Bank BUDI ?
Jawab:
a. Diketahui m = Rp 10.000.000,00, p = 12 b = 5
Jadi Tn. Eddo harus membayar bunga Rp 500.000,00 dalam lima bulan.
b. Tn. Eddo Harus membayar bunga dan pokok pinjaman yaitu
sebesar Rp 10.000.000 + 500.000 = Rp 10.500.000,00.
3. Ny. Budi meminjam uang di Bank DKI sebesar Rp 50.000.000,00 dengan bunga 8% setahun. Uang diterima pada tanggal 19 Maret 2009. Pada tanggal 08 Agustus 2009 Ny. Budi mengembalikan pinjamannya.
a. Berapa bunga yang harus dibayar Ny. Budi?
b. Berapa Ny. Budi harus membayar pada tanggal 08 Agustus 2009 kepada Bank DKI ?
Jawab: a
Diketahui: m = Rp 50.000.000,00 p = 8 h = 129
a.
Perhitungan hari bunga adalah sebagai berikut.






Maret 31-18 =
13

April = 30

Mei = 31

Juni = 30

Juli = 31

Agustus 8 -1 =
Jumlah =
7
129 Hari

Bunga = 50.000.000 x 129 x 9 = 58.050.000.000

360 x 100 36000
= Rp 1.612.500,00
=============
Jadi Ny. Budi harus membayar bunga Rp 1.612.500,00.
Jawab: b.
Ny. Budi harus membayar bunga dan pokok pinjaman yaitu sebesar Rp 50.000.000 + Rp 1.612.500 = Rp 51.612.500,00.
==============
c. Perhitungan faktur dalam perdagangan barang
Pada umumnya pedagang memberikan berbagai potongan­ untuk menarik minat pembeli. Potongan yang diberikan dapat berupa potongan atas kuantitas barang dan potongan terhadap harga barang yang dijual.
  • Potongan kuantitas yang diberikan dapat berupa:
1) Tarra extra (Tarra istimewa) adalah potongan untuk pembungkus luar.
2) Tarra (pembungkus) adalah potongan yang diberikan untuk pembungkus dalam.
3) Rafaksi adalah potongan yang diberikan untuk menjaga barang yang diperkirakan rusak.
  • Potongan harga yang diberikan dapat berupa:
1) Rabat adalah potongan harga karena pelanggan membeli dalam jumlah besar. Rabat dihitung sekian persen dari harga berat netto.
2) Potongan tunai adalah potongan harga yang diberikan karena membeli dengan tunai (kontan).
Contoh 1:
Perhitungan faktur perdagangan barang adalah sebagai berikut:
Tn. Andy adalah pedagang Tembakau, ia menjual tembakau dengan harga Rp 4.000 per kg kepada PT Jago Hisap sebanyak 750 kg. Dan diperhitungkan tarra 3%, tarra ekstra 1,5%, rabat 4%, dan potongan tunai 2%, hitunglah jumlah uang yang harus dibayar PT Jago Hisap kepada Tn. Andy
Jawab: Kerjakan
Berat bruto ................................... = 750 kg
Tarra extra = 1,5 % x 750 = 11 kg -
= 739 kg
Tarra ....................... 3 % x 739 = 22 kg -
Berat netto ................................ = 717 kg
Harga netto 717 x Rp 4.000 = Rp 2.868.000,00
Rabat 4% x Rp 2.868.000 = Rp 114.720,00 -
= Rp 2.753.280,00
Tunai 2% x Rp 2.753.280 = Rp 55.066,00 -
Jumlah yang wajib dibayar = Rp 2.698.214,00

Contoh 2:
Tn. Antonius menjual 500 karung kopi @ 100 kg kepada Tn. Simbolon. Dalam penjualan tersebut diperhitungkan tarra ekstra 1 kg per karung, dan rafaksi 2%, rabat 3 % dan potongan tunai 4%.
Berapakah yang harus dibayar oleh Tn. Simbolon apabila 1 kg laba seharga Rp. 40.000,-
Jawab:
Berat bruto 500 x 100 ................................. = 50.000 kg
Tarra 1 x 100 .............................................. = 100 kg -
= 49.900 kg
Rafaksi 2% x 49.900 .................................. = 998 kg -
= 48.902 kg
Harga ........................................................... = Rp 40.000,00
Harga berat netto 48.902 x Rp 40.000 = Rp 1.956.080,00
Rabat 3% x Rp 1.956.080 ...................... = Rp 58.682,00 -
= Rp 1.897.398,00
Tunai 5% x Rp 1.897.398 .......................... = Rp 94.870,00 -
Harga yang wajib dibayar .......................... = Rp 1.802.528,00
Ad.3. Faktur Dalam Penjualan
Ad.4. Penjualan kredit.
Tidak bisa dihindari bahwa persaingan usaha dengan perusahaan sejenis ditambah daya beli masyarakat yang semakin menurun memaksa penjual untuk memodifikasi sistem penjualannya. Salah satu cara memodifikasi sistem penjualan adalah dengan memberikan kredit angsuran. Kredit angsuran ini dimaksudkan untuk meningkatkan omzet penjualan dan menjadikannya daya saing bagi perusahaan. Penjualan kredit mengandung resiko tidak tertagihnya hasil penjualan dan resiko bunga modal yang tertanam dalam barang yang dijual secara kredit. Oleh karena itu penjualan kredit diperhitungkan persentase bunga kredit dan premi resiko yang dinyatakan dengan persen. Perhitungan bunga dan resiko kredit dapat dihitung dengan beragai cara sesuai dengan ketentuan dan kesepakatan dengan calon debitur.
Perhitungan bunga dan resiko kredit dapat kita pelajari berikut ini.
a. Bunga dan premi resiko dihitung secara flat (tetap)
Metode ini akan menghitung bunga secara tetap dari pokok pinjaman awal. Dengan metode ini setiap angsuran akan berjumlah sama besar dan di dalam angsuran terkandung bunga dan pokok angsuran yang setiap bulan jumlahnya sama besar.
Sebagai contoh:
Sebuah barang dibeli dengan cara-cara sebagai berikut.
1) Tunai Rp 12.000.000,00
2) Uang muka Rp 2.000.000,00, sisanya diangsur dengan 10 kali angsuran bulanan dengan perhitungan bunga dan premi resiko 30% setahun.
(1) Hitunglah berapa besar angsuran sebulan.
(2) Buatlah daftar cicilan selam 10 kali tersebut. jawab:
Tunai Rp 12.000.000,00
Uang Muka Rp 2.000.000,00 -
Pinjaman Rp 10.000.000,00
Bunga setahun = 30% x Rp 10.000.000,00 = Rp 3.000.000,00
Bunga 10 bulan = 10/12 x Rp 3.000.000,00 = Rp 2.500.000,00
Pinjaman + bunga = Rp 10.000.000,- + Rp2.500.000,- = Rp 12.500.000,­
Angsuran perbulan adalah Rp 12.500.000,00/10 = Rp 1.250.000,­00
Daftar Cicilan untuk 10 bulan

Cicilan
ke

Saldo Awal

Angsuran

Saldo Akhir
Pokok Cicilan

Bunga
1
Rp 10.000.000,00
Rp 1.000.000,00
Rp 250.000,00
Rp 9.000.000,00
2
Rp 9.000.000,00
Rp 1.000.000,00
Rp 250.000,00
Rp 8.000.000,00
3
Rp 8.000.000,00
Rp 1.000.000,00
Rp 250.000,00
Rp 7.000.000,00
4
Rp 7.000.000,00
Rp 1.000.000,00
Rp 250.000,00
Rp 6.000.000,00
5
Rp 6.000.000,00
Rp 1.000.000,00
Rp 250.000,00
Rp 5.000.000,00
6
Rp 5.000.000,00
Rp 1.000.000,00
Rp 250.000,00
Rp 4.000.000,00
7
Rp 4.000.000,00
Rp 1.000.000,00
Rp 250.000,00
Rp 3.000.000,00
8
Rp 3.000.000,00
Rp 1.000.000,00
Rp 250.000,00
Rp 2.000.000,00
9
Rp 2.000.000,00
Rp 1.000.000,00
Rp 250.000,00
Rp 1.000.000,00
10
Rp 1.000.000,00
Rp 1.000.000,00
Rp 250.000,00
Rp 0
2). Bunga dan premi resiko dihitung dengan metode bunga efektif (effective rate). Penghitungan bunga efektif menghitung bunga dan premi resiko dengan menghitung lama rata-rata sehingga hasil penghitungan bunga akan lebih kecil bila dibandingkan dengan flat rate.
Penghitungan berdasarkan bunga efektif (effective rate) terlebih dahulu harus dihitung lama rata-rata modal . Penghitungan lama rata-rata adalah sebagai berikut.
L1 = lamanya waktu pinjaman (waktu yang dihitung mulai tanggal pinjaman sampai tanggal pelunasan terakhir)
L2 = lamanya waktu sejak tanggal pinjaman sampai cicilan pertama
n = banyaknya angsuran untuk melunasi pinjaman.
Contoh & Kerjakan:
Sebuah barang dibeli dengan cara-cara sebagai berikut.
a) Tunai Rp 15.000.000,00
b) Uang muka Rp 3.000.000,00, sisanya diangsur dengan 10 kali angsuran bulanan dengan perhitungan bunga dan premi resiko 30% setahun effective rate.
(1) Hitunglah berapa besar angsuran sebulan.
(2) Buatlah daftar cicilan selama 10 kali tersebut.
Jawab & Kerjakan:
Tunai Rp 15.000.000,00
Uang Muka Rp 3.000.000,00 -
Pinjaman Rp 12.000.000,00
Dari soal di atas maka dapat kita ketahui hal-hal sebagai berikut.
L1 = 6, artinya waktu yang diperlukan untuk melunasi pinjaman tersebut adalah 6 bulan
L2 = 1, artinya jarak antara pinjaman sampai angsuran pertama adalah 1 bulan
n = 6, artinya jumlah angsuran sampai lunas sebanyak 6 kali angsuran
Bunga 3,5 bulan = 3,5/12 x 30% x Rp 12.000.000,- = Rp 1.050.000,00
Pinjaman + Bunga = Rp 12.000.000 + Rp 1.050.000 = Rp 13.050.000,00
Jumlah angsuran perbulan (selama 10 bulan) adalah: Rp13.050.000,00/6 = Rp 2.175.000,00
Daftar Cicilan setiap bulan

Cicilan Ke:

Saldo Awal


Anggsuran = Rp 2.175.000,00

Saldo
Akhir Bulan
Pokok Cicilan
Bunga
1
12.000.000,00
1.875.000,00
300.000,00
10.125.000,00
2
10.125.000,00
1.921.875,00
253.125,00
8.203.125,00
3
8.203.125,00
1.969.921,88
205.078,13
6.233.203,12
4
6.233.203,12
2.019.169,92
155.830,08
4.214.033,20
5
4.214.033,20
2.069.649,17
105.350,83
2.144.384,03
6
2.144.384,03
2.121.390,40
53.609,60
22.993,63
Penjelasan:
1.
Bunga cicilan I
= (30/12)% x Rp 12.000.000,00
= Rp 300.000,00

Pokok Cicilan
= Rp 2.175.000,00 – Rp 300.000,00
= Rp 1.875.000,00

Saldo Akhir
=Rp12.000.000,00 – Rp1.875.000,00 = Rp 10.125.000,00
2.
Bunga cicilan II
= (30/12)% x Rp 10.125.000,000
= Rp 253.125,00

Pokok Cicilan
= Rp 2.175.000,00 – Rp 253.125,00 = Rp 1.921.875,00

Saldo Akhir
= Rp 10.125.000,00 – Rp1.921.875,00
= Rp 8.203.125,00
3
Bunga cicilan III
= (30/12)% x Rp 8.203.125,00 = Rp 205.078,13

Pokok Cicilan
= Rp 2.175.000,00 – Rp 205.078,13 = Rp 1.969.921,88

Saldo Akhir
Rp 8.203.125,00 - Rp 1.969.921,88 = Rp 6.233.203,12
4
Bunga cicilan IV
= (30/12)% x Rp 6.233.203,12 = Rp 155.830,08

Pokok Cicilan
= Rp 2.175.000,00 – Rp 155.830,08
= Rp 2.019.169,92

Saldo Akhir
Rp 6.233.203,12 - Rp 2.019.169,92
= Rp 4.214.033,20
5
Bunga cicilan V
= (30/12)% x Rp 4.214.033,20
= Rp 105.350,83

Pokok Cicilan
= Rp 2.175.000,00 – Rp 105.350,83
= Rp 2.069.649,17

Saldo Akhir
Rp 4.214.033,20 - Rp 2.069.649,17
= Rp 2.144.384,03
6
Bunga cicilan VI
= (30/12)% x Rp 2.144.384,03
= Rp 53.609,60

Pokok Cicilan
= Rp 2.175.000,00 – Rp 53.609,60
= Rp 2.121.390,40

Saldo Akhir
Rp 2.144.384,03 - Rp 2.121.390,40
= Rp 22.993,63
3) Bunga efektif dihitung secara anuitas, jumlah tahapan angsuran adalah pokok cicilan dan bunga, pembayaran perbulan jumlahnya tetap sama besarnya. Bunga akan dihitung secara menurun sehingga setiap periodenya nilai bunga yang menjadi beban bunga dan resiko kredit berkurang sedangkan pokok cicilannya semakin besar.
Rumus Perhitngan anuitas adalah sebagai berikut.
Pokok Pinjaman
Anuitas =
Faktor Nilai Kontan Anuitas


Faktor Nilai Kontan Anuitas =
1
1 -
(1+i)
i

n = Periode
cicilan
i = Persen
bunga
Faktor nilai kontan anuitas dapat dilihat pada table factor nilai anuitas yang sudah disediakan di daftar faktor nilai bunga.
Menurut metode ini besarnya masing-masing angsuran sama. Contoh:
Sebuah barang dibeli dengan cara-cara sebagai berikut.
a) Tunai Rp 10.000.000,00
b) Uang muka Rp 2.000.000,00, sisanya diangsur dengan 5 kali angsuran bulanan dengan perhitungan bunga dan premi resiko 18 % setahun efektif rate dihitung secara anuitas.
(1) Hitunglah berapa besar angsuran sebulan.
(2) Buatlah daftar cicilan selama 5 kali .
Jawab:
Tunal Rp 10.000.000,00
Uang Muka Rp 2.000.000,00 -
Pinjaman Rp 8.000.000,00
i = (18/12)% = 0,015
n = 5
1
1 -
Faktor Nilai Kontan Anuitas = (1+0,015)
0,015
1- 0.928260325
=
0,015
0.071739675
= = 4,782644973
0,015
8.000.000, 00
=
4,782644973
= Rp 1.672.714,58
Cicilan
ke
Anuitas
Pokok
Anggsuran
Bunga
Sisa Pinjaman
8.000.000,00
1
1.672.714,58
1.639.381,25
33.333,33
6.360.618,75
2
1.672.714,58
1.646.212,00
26.502,58
4.714.406,75
3
1.672.714,58
1.653.071,22
19.643,36
3.061.335,36
4
1.672.714,58
1.659.959,02
12.755,56
1.659.959,02
5
1.672.714,58
1.666.875,51
5.839,07
0
Keterangan:
Bunga Cicilan I = (5/12)% x Rp 8.000.000,00 = Rp 33.333,33
Pokok angsuran = Rp 1.672.714,58 - Rp 33.333,33 = Rp 1.639.381,25
Sisa pinjaman = Rp 8.000.000,00 - Rp 1.639.381,25 = Rp 6.360.618,75
Bunga Cicilan II = (5/12)% x Rp 6.360.618,75 = Rp 26.502,58
Pokok angsuran = Rp 1.672.714,58 - Rp 26.502,58 = Rp 1.646.212,00
Sisa pinjaman = Rp 6.360.618,75 – Rp 1.646.212,00 = Rp 4.714.406,75
Bunga Cicilan III = (5/12)% x Rp 4.714.406,75 = Rp 19.643,36
Pokok angsuran = Rp 1.672.714,58 - Rp 19.643,36 = Rp 1.653.071,22
Sisa pinjaman = Rp 4.714.406,75 - Rp1.653.071,22 = Rp 3.061.335,53
Bunga Cicilan IV = (5/12)% x Rp 3.061.335,53 = Rp 12.755,56
Pokok angsuran = Rp 1.672.714,58 – Rp 12.755,56 = Rp 1.659.959,02
Sisa pinjaman = Rp 3.061.335,53 - Rp1.659.959,02 = Rp 1.401.376,51
Bunga Cicilan V = (5/12)% x Rp1.401.376,51 = Rp 5.839,07
Pokok angsuran = Rp 1.672.714,58 - Rp 5.839,07 = Rp 1.666.875,51
Sisa pinjaman = Rp1.401.376,51 - Rp 1.666.875,51 = Rp 0
Bukti perhitungan yang harus dibayar oleh pelanggan diaplikasikan ke dalam bukti tagihan (bisa berupa faktur, nota, billing (tagihan), dan bentuk lain sebagai bukti format perhitungan yang disepakati. Perhitungan berapa jumlah yang harus dibayar oleh pelanggan harus memahami pejanjian jual­beli mengenai klausul pembayaran.
- See more at: http://suryaafrilian.blogspot.com/2010/11/menagih-pembayaran.html#sthash.i9e8xNm0.dpuf

0 komentar:

Posting Komentar