Sabtu, 21 September 2013

K3LH(Kelelamatan Kesehatan Kerja dan Lingkungan)





A.      Latar Belakang
Latar belakang dari diterapkannya Prosedur Kesehatan,Keselamatan dan Keamanan Kerja adalah dari standarisasi yang telah diterapkan oleh dunia internasional.
Semakin berkembangnya dunia industry di dunia,telah mendorong para pekerja untuk bekerja lebih giat sesuai dengan kebutuhan pasar.Namun hal itu tidak jarang menyebabkan para pekrja menjadi cidera.Cidera yang terjadi sangat beragam,dari cidera otot sampai korban jiwa.
Sejak tahun 1950 ILO (International Labour Organization) dan WHO (Word Healt Organization) telah menetapkan difinisi umum dari kesehatan dan keselamatan kerja,yaitu : Kesehatan kerja harus mencapai eningkatan dan perawatan paling tinggi di bidang fisik,social sebagai seorang pekerja dibidang pekerjaan apapun ; pencegahan bagi setiap pekerja atas pengurangan kondisi kesehatan karena kondisi kerja mereka, perlindungan bagi pekerja untuk mengurangi factor-factor yang dapat merugikan kesehatan mereka; penempatan dan perawatan bagi pekerja di lingkungan kerja sesuiai dengan kemampuan fisik dan psikologi dari pekerja dan meringkas adaptasi dari setiap pekerja pekerjanya masing-masing.
B.   Pengertian dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dari ilmu Kesehatan merupakan bagian dari Ilmu Kesehatan Masyarakat.Keilmuan K3 merupakan perpaduan dari multidsiplin ilmu antara ilmu kesehatan,ilmu prilaku,ilmu alam,teknologi dan lain-lain yang bersifat  kajian maupun ilmu terapan dngan maksud ansekitarnya,sehingga menciptakan efisiensi dan produktifitas kerja.
Ilmu K3 bertujuan agar para pekerja di lingkungan krjanya selalu dalam keadaan sehat,nyaman,selamat terutama bekerja secara produktuf dan meningkatkan  kinerja Perusahaan dan meningkatkan kesejahteraan Karyawan Perusahaan.
1. Keselamatan berasal dari bahasa inggreis yaitu kata ‘safty’ dan biasanya selalu dan dikaitkan dengan keadaan terbebasnya seseorang dari peristiwa celaka(accident) atau nyaris celaka (near-miss).
2. Kesehatan berasal dari bahasa inggris ‘healt’,ini tidak hanya berarti terbebasnya seorang dari penyakit,tetapi pengertian sehat mempunyai makna sehat secara fisik,mental dan sosial.
3.Istilah ‘Keselamatan dan Kesehatan Kerja’, dapat dipandang mempunyai dua sisi pengertian.Pengertian pertama mengandung arti sebagai suatu pendekatan ilmiah (scientific approach) dan disisi lain mempunyai arti sebagai suatu terapan atau suatu program yang mempunyai tujuan tertentu.Karena itu keselamatan dan kesehatan kerja dapat digolongkan sebagai suatu ilmu terapan (applied science).
Pengertian secara keilmuanm k3 adalah suatu ilmu pengetahuan dan penerapan dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
C.    Pengertian Lingkungan Hidup
Lingkungan hidup di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup.Dalam undang-undang ini yang dimaksud lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk manusia dan prilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan prikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.Lingkungan hidup terdiri dari abiotik(segala hal yang tidak bernyawa) dan biotik (segala hal yang bernyawa).Hubungan Kehidupan Dari lingkungsn hidup disebut Ekosistem,Ekosistem adalah suatu system ekologi yang terbentuk oleh lingkungan hubungan timbale balik antara makhluk hidup dengan lingkungannya.
Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan,pemanfaatan,pengembangan,pemeliharaan,pemulihan,pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup.
Sasaran pengelolaan lingkungan hidup menurut undang-undang pengelolaan lingkungan hidup adalah :
1.Tercapainya keselarasan, keserasian, dan keseimbngan antara manusia dan lingkungan hidup.
2. Terwujudnya manusia Indonesia sebagai insan lingkungan lingkungan hidup yang memiliki sikap dan                                                      
    tindak melindungi dan membina lingkungan hidup.
3. Terjaminnya kepentingan generasi masa kini dan masa depan.
4.Tercapainya kelestarian lingkungan hidup.
5.Terkendalinya pemanfaat sumber daya secara bijaksan.
6.terlindunginya NKRI terhadap dampak usaha atau kegiatan di luar Negara yang menyebabkan                                                      pencemaran atau perusakan lingkungan.
            D.   Undang-Undang tentang K3
-UU NO. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja.
-Peraturan pemerintah NO.11 tahun 1975 tentang perlindungan radiasi.
-UU NO.25 tahun 1975 tentang k3 umum.
-Peraturan mentri tenaga kerja NO.1 tahun 1976 tentang pelatihan tenaga kerja.
-Peraturan mentri tenaga kerja NO.1 tahun 1978 tentang pekerjaan.
-Surat edaran departemen tenaga kerja SE-01/MEN/1978 tentang kebisingan tekanan udara panas.
-Peraturan mentri tenaga kerja PER/03/MEN/1979
-Peraturan pemerintah NO.11 tahun 1979 tentang minyak dan gas.
-Peraturan mentri tenaga kerja PER/01/MEN/1980 tentang konstruksi.
-Peraturan mentri tenaga kerja PER/02/MEN/1980 tentang pemeriksaan medis untuk pekerja.
SUMBER : Pelajaran dan LKS k3lh SMKN 04 MALANG


Pengertian K3LH

PENGERTIAN KESEHATAN, KESELAMATAN, DAN KEAMANAN KERJA
A. PENGERTIAN KESEHATAN, KESELAMATAN, DAN KEAMANAN (K3)
Istilah kesehatan, keselamatan, dan keamanan saling terkait erat. Istilah yang lebih luas dan lebih tersamar adalah “kesehatan”.
“Kesehatan” adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Sedangkan “kesehatan kerja (occupational health)” atau sering disebut dengan istilah “kesehatan industri (industrial hygiene)” yaitu suatu upaya untuk menjaga kesehatan pekerja dan mencegah pencemaran di sekitar tempat kerjanya.
Menurut UU RI No. 23 Tahun 1992 tentang kesehatan. Bagian keenam pasal 23 di kemukakan bahwa:
  1. Kesehatan kerja diselenggarakan untuk mewujudkan produktivitas kerja yang optimal.
  2. Kesehatan kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja, dan syarat kesehatan kerja.
  3. Setiap tempat kerja wajib menyelenggarakan kesehatan kerja.
  4. Ketentuan mengenai kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Keselamatan adalah perihal (keadaan) selamat, kesejahteraan, kebahagiaan dan sebagainya.
Dalam ketentuan UU No. 14 Tahun 1969. khususnya pasal 9 dan 10 dikemukakan bahwa:
“Tiap tenaga berhak mendapat perlindungan atau keselamatan, kesehatan, kesusilaan, pemelihara moral kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama”
Dasar-dasar keselamatan dan kesehatan kerja:
  1. Setiap pekerja berhak memperoleh jaminan atas keselamatan kerja agar terhindar dari kecelakaan.
  2. Setiap orang yang berada di tempat kerja harus dijamin keselamatannya.
  3. Tempat pekerjaan dijamin selalu dalam keadaan aman.
“Keamanan” menurut kamus Bahasa Indonesia adalah keadaan aman, ketenteraman, menjaga (memelihara) ketertiban. Keamanan di pabrik atau perusahaan adalah melindungi fasilitas pengusaha dan peralatan yang ada dari akses-akses yang tidak sah serta untuk melindungi para karyawan ketika sedang bekerja.
B. SEJARAH KESEHATAN, KESELAMATAN DAN KEAMANAN KERJA
Sejarah keselamatan dan sejarah kesehatan kerja terdiri dari 2 fase,yaitu;
1.)Masa Purbakala
Sejak zaman purba manusia bekerja telah mengenal kecelakaan dan dari pengalamannya kemudian berkembang pengetahuan tentang bagaimana agar kecelakaan tidak menimpa dirinya atau tidak terulang kembali.

2.)Masa Modern
Perubahan besar dalam bentuk maupun jenis kecelakaan dalam industri pada abad 18 setelah pemakaian tenaga uap,tenaga listrik,dalam proses mekanisasi dan elektrifikasi pada industri muncul bentuk-bentuk kecelakaan yang lain.
Penyebaran mesin-mesin industri modern secara teratur peningkatan pemakaian bermacam-macam bahan kimia untuk keperluan industri makin meningkatkan terjadinya kecelakaan.

C. SEJARAH PERATURAN KESELAMATAN KERJA
Usaha-usaha yang dilakukan oleh gerakan sosial untuk perbaikan terhadap masalah kondisi kerja dapat dicapai dengan diterapkannya undang-undang tentang perawatan kesehatan dan moral pekerja di pabrik-pabrik pada tahun 1802 undang-undang tersebut diubah pada tahun 1833 dimana aturan tambahanya menghendaki adanya suatu instansi pengawasan dari pemerintah . Pada tahun 1844 ditambah dalam undang-undang tersebut kewajiban pengawasan mesin menyediakan pengaman dan kewajiban melaporkan kecelakaan kerja yang terjadi.
Di Perancis, pada tahun 1841 dikeluarkan peraturan tentang perlindungan tenaga kerja anak dalam industri yang mempergunakan tenaga mekanik, akan tetapi undang-undang yang secara tegas baru dikeluarkan pada tahun 1893.
Peraturan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Di Indonesia
Usaha penanggungan masalah kesehatan kerja di Indonesia dimulai pada tahun 1947. Sejalan dengan dipakainya mesin-mesin uap untuk keperluan industri pemerintah Hindia Belanda penanganan keselamatan kerja pada waktu itu pada dasarnya adalah bahan untuk pengawasan terhadap pemakaian pesawat-pesawat uap. Pelaksanaan terhadap pengawasannya diserahkan pada instansiDiuse Van Het Stoom Wezen. Dengan berdirinya dinas Stoom Wesen, maka untuk pertama kalinya di Indonesia mengadakan usaha perlindungan tenaga kerja dari bahaya kecelakaan.
Pada akhir abad 19 pemakaian pesawat-pesawat uap meningkat dengan pasal dan di susul dengan pemakaian mesin-mesin diesel dan listrik di pabrik-pabrik . Hal tersebut menyebabkan timbulnya sumber-sumber bahaya baru bagi para pekerja dan kecelakaan kerja sering terjadi. Pada tahun 1905, akhirnya pemerintah mengeluarkanstaatbad no 521 yaitu tentang peraturan keselamatan kerja yang disebut dengan nama Veiligheus Reglement ( VR ) dan kemudian diperbarui pada tahun 1910 dengan staatbad no 406 yang pengawasanya dilakukan oleh dinas Stoom Wezen.

D. UNDANG-UNDANG RI NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGA KERJAAN.
Dalam ketentuan undang-undang RI no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang di kemukakan khusus paragraf 5 mengenai keselamatan dan kesehatan kerja.pasal 86:
1.) Setiap pekerja atau buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas:
a.keselamatan dan kesehatan kerja
b.moral dan kesusilaan,dan
c.perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama

2.) Untuk melindungi keselamatan pekerja mewujudkan produktifitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja.

3.) Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan ayat 2 dilakasanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

E. UPAYA-UPAYA PERLINDUNGAN TENAGA KERJA
Upaya yang telah dilakukan diindonesia tentang perlindungan tenaga kerja antara lain adalah dikeluarkannya berbagai peraturan perundang-undangan seperti ketentuan pokok tentang perlindungan tenaga kerja dalam undang-undang no 14 thn 1969 dan undang-undang no 1 thn 1970 serta peraturan-peraturan lain yang menangkapinya.
Pemerintah membina perlindungan kerja yang mencakup:
1.)Norma keselamatan kerja
2.)Norma keselamatan kerja dan higene perusahaan/hiperkes
3.)Norma kerja
4.)Pemberian ganti kerugian perawatan atau rehabilitasi dalam hal kecelakaan kerja.

2 komentar: